Kementerian Kehakiman Menggerebek Rumah Anang Ahmad Latif, CEO Bhakti Cominfo Dalam Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan kembali menyita aset dalam kasus dugaan korupsi pembelian menara base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Kali ini, apartemen tersangka Anang Ahmed Latif, kepala manajer Bacti Cominfo, telah disita.
“Siapa yang meragukan AAL,” kata Kuntadi kepada , Jumat (2/10/2023).
Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik melacak aset Anang Ahmed Latif, termasuk menginterogasi istrinya sebagai saksi.
Rumah sitaan tersebut baru saja dibeli oleh Anang Ahmed Latif.
Dengan demikian, status harta tidak berubah menjadi Anang atau keluarganya.
“Baru terbayar, jadi kami masih menggunakan nama lama kami,” kata Contade.
Jaksa sebelumnya telah menyita tiga kendaraan dari tersangka lain sehubungan dengan kasus tersebut.
Pada Jumat, 1 Juni 2023 (1 Juni 2023), terlihat tiga buah mobil terparkir dengan tag hipotek terpasang di Kejaksaan Agung.
Direktur Reserse Kontade Biro Tindak Pidana Khusus (Dirdek Gambesus) juga membenarkan penyitaan itu.
Dan pada hari Senin (1 September 2023) dia berkata “ya, saya beruntung”.
Ketiga kendaraan tersebut disita dalam penggeledahan rumah tersangka Jalumbang Minak Simanjuntak, Senior Manager PT Mura Telematics Indonesia.
Katanya “(dari) RUPS “.
Jaksa juga menyita uang dolar dari tersangka Galumbang.
Nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah.
“1,5 miliar,” kata Kontadi kepada , Kamis (19 Januari 2023).
Tim penyidik Kejaksaan Zampisus mengamankan setumpuk uang kertas di mobil tersangka.
Dia bilang “Mobil ada di rumah “.
Aset-aset tersebut disita dengan penggeledahan di rumah Jahul.
Kronologi status proyek BTS Cominpo
Di bawah ini adalah timeline atau kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur BTS dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Komunikasi dan Informatika Departemen Negara Telekomunikasi (BAKTI) Tahun 2020 (COMINFO) ). ) – 2022.
Seperti diketahui, kasus ini memasuki babak baru karena Kejaksaan RI (Kejagung) menetapkan tersangka baru dugaan pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.
Tersangka yang disebutkan berasal dari pihak swasta dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Total ada lima tersangka dalam kasus ini, kata Ketut Sumidana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan.
“Salah satu tersangka adalah IH Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2023).
Menurut Ketut, untuk memperlancar proses penyidikan, IH akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 6-25 Februari 2023.
Ketut mengatakan IH, komisaris PT Solitech Media Sinergy, diduga bekerja sama secara tidak sah dengan tersangka sebelumnya, Anang Ahmed Latif (AAL), Direktur Senior BAKTI Kominfo.
“Syarat pembelian BTS 4G dilakukan oleh BAKTI Bagian Komunikasi Informatika sedemikian rupa sehingga penyedia layanan tertentu menjadi pemenang pada paket 1, 2, 3, 4, 5,” kata Ketut.
Jadi total ada 5 tersangka.
1. Senior Director (Direktur) Bakti Komenfo Anang Ahmed Latif (AAL);
2. Account Manager Mukti Ali (MA) Integrated Accounts Division PT Huawei Tech Investment.
3. Senior Director, PT Mora Telematics Indonesia, Gauntung Menak (RUPS)
4.2020 Spesialis Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV), Johan Suryanto (YS).
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
Para tersangka dalam kasus ini dituntut berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3. UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan RI UU 20 Tahun 2001, Pasal 18 Republik Irak. Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.
Membangun Kasus
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo memenangkan proyek pembangunan BTS 4G untuk menunjang kehidupan masyarakat berupa layanan internet di tengah pandemi COVID-19.
Sebagai catatan tambahan, kreasi BTS sendiri terbagi menjadi beberapa paket.
Lokasi pembangunan BTS generasi ke-4 juga berada di daerah terpencil di pinggiran Indonesia. Log Kominfo setidaknya memiliki 4.200 poin dari tiga aliansi yang diselidiki.
Namun, dalam perjalanannya, muncul kecurigaan tentang tindakan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi dan mendramatisasi proses penawaran proyek.
Dalam perencanaan dan pelaksanaan lelang, tersangka merancang agar tidak ada syarat persaingan yang sehat dalam proses pembelian.
Kecurigaan muncul bahwa banyak proyek BTS akan berakhir tiba-tiba ketika batas tanggung jawab tercapai, dan beberapa BTS tidak akan tersedia untuk umum.
Kejaksaan mengutus penuntut untuk menyelidiki proyek BTS melalui tim investigasi di bawah departemen investigasi kejahatan khusus (Zampisus).
Perlahan, tim Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap korupsi pembelian BTS.
kasus perjalanan
Pada 2020 hingga 2022, ia akhirnya menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi infrastruktur 4G Transceiver Station (BTS) dan paket 1, 2, 3, 4, 5 penyediaan infrastruktur pendukung Kementerian Informasi dan Komunikasi (BAKTI) di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
Tim investigasi kejahatan khusus (Zampisus) baru dari Kejaksaan Agung membuka kasus (pengumuman) pada 25 Oktober 2022.
Selanjutnya, pada 13 November 2022, penyidik menaikkan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang ditangani Kementerian Pos dan Telekomunikasi ke tahap penyidikan.
Tiga tersangka juga ditetapkan, manajer senior (direktur) Bakti Kuminfo Anang Ahmed Latif (AAL).
Saat itu menjabat sebagai Senior Director PT Mora Telematics Indonesia, inisial GMS dan Human Development Specialist (HUDEV) Universitas Indonesia 2020, YS.
Setelah itu, ketiga tersangka langsung ditangkap pada Rabu (4/2023).
Dari 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023 ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
peran tersangka
Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengatakan tersangka dituding membuat aturan yang menguntungkan AAL terkait pembelian pemasok proyek.
Ketut memberikan keterangan pada Rabu sore (1 April 2023).
Menurut Ketut, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga beli.
Peran RUPS yang dicurigai sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada AAL yang bersangkutan terkait ketentuan manajemen senior atas kasus proyek tersebut.
“Beberapa yang dikenal dimaksudkan untuk menguntungkan tidak hanya perusahaan yang terlibat, tetapi juga penjual dan afiliasinya, dalam hal ini mereka bertindak sebagai vendor perangkat,” kata Ketut.
Selanjutnya, tersangka YS berperan secara ilegal menggunakan Lab HUDEV UI untuk melakukan penelitian teknologi yang dirancang untuk kepentingan pihak tertentu.
Ketut menambahkan, kajian teknis itu terutama untuk mengakomodir kepentingan Anang yang dipertanyakan.
Ketiga tersangka dijerat pasal (2) (1) dan (3) pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Republik Irak Tahun 1999. Pemberantasan tindak pidana korupsi terkait pasal 55(1)(1) KUHP.
Jaksa masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kasus ini.
Kerugian ditaksir sekitar Rp 1 triliun.
Berdasarkan perhitungan sementara, Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian BTS 4G dan BAKTI Kominfo mencapai Rp 1 triliun.
Perhitungan sementara tergantung pada nilai kontrak proyek.
“Sejauh ini penyidik menghitung sekitar Rp 1 triliun (nilai kontrak) dari Rp 10 triliun,” kata Ketut.
Ketut mengatakan penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan.
Nilai kerugian bisa bertambah atau berkurang, kata Ketut.
“Namun (nilai kerugian) ini bisa bertambah, bisa bertambah atau berkurang karena belum ada final loss dari BPKP sobat,” kata Ketut Sumidana.
Tarik nama Menkominfo.
Kondisi ini memiliki ekor yang panjang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (2/9/2023).
Johnny G. Plate diperkirakan akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Tower BTS periode 2020 hingga 2022.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Dirdik Jampidsus, Bagian Pidana Khusus, Kejaksaan Kontadi.
Dalam kasus ini, tim investigasi menemukan bukti awal yang cukup untuk memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Blight.
Oleh karena itu, tim investigasi berencana untuk mengajukan konfirmasi bukti.
“Kami ingin mengonfirmasi berdasarkan bukti yang kami miliki,” kata Contade.
Namun hari ini, terungkap bahwa Johnny G. Blight telah gagal memenuhi panggilan pengadilan dari Jaksa Wilayah.
Seharusnya Johnny J. Blight datang ke kejaksaan untuk bersaksi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian BTS tower BTS periode 2020-2022.
Namun, kantor kejaksaan mengonfirmasi ketidakhadiran Johnny G. Plett.
“Tadi pagi kami berkoordinasi dengan tim penyidik Kejaksaan RI di Zampisus dan menerima surat dari Dirjen Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang menyatakan tidak ada saksi JGP,” kata Dirjen RI tersebut. Kantor Kejaksaan Zampisus. Pusat Angkutan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumidana dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2023).
Ikuti perkembangan kasus ini di .